BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 12 Juni 2014

Ini Dia 3 Zat Berbahaya yang 'Tersembunyi' di Pakaian Bayi dan Anak

Bayi dan anak memiliki kulit yang lebih rentan terhadap iritasi dan lebih sensitif dibandingkan kulit orang dewasa. Oleh sebab itu, harus diperhatikan dengan seksama kualitas pakaian bayi dan anak sebelum dibeli. "Ini tidak main-main, pertanggungjawabannya untuk kesehatan bayi dan anak. Terdapat tiga bahan yang harus diwaspadai, di antaranya zat warna AZO, kadar formaldehida dan kadar logam terekstrasi," papar Quri Siti Mirah, DPS, Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi Balai Besar Tekstil. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers 'Velvet Junior Health: Musuh dalam Pakaian Bayi, Amankah Pakaian Bayi Anda?', yang diselenggarakan di Oakwood Residences, Jl Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014). Zat warna AZO merupakan zat warna yang mengandung gugus N=N pada struktur molekulnya, yang berfungsi sebagai gugus pembawa warna (gugus kromofor). Zat warna tersebut bila tereduksi akan menghasilkan senyawa amina aromatik, yang kemudian dapat menyebabkan kanker. "Zat AZO berbahaya untuk kulit bayi, walaupun tidak semuanya. Zat ini mengandung aril amin yang kalau sampai terpecah berbahaya bagi kulit anak. Ya, lebih ke arah karsinogen. Terutama bagi kain-kain berwarna, yang putih sih tidak," ungkap Quri. Formaldehida sendiri adalah senyawa yang mudah menguap dan digunakan secara luas di industri tekstil dan pakaian sebagai resin penyempurnaan. Kandungan formaldehida jika melebihi batas pada kain dapat mengakibatkan iritasi pada selaput lendir, peradangan pada sistem manusia, peradangan pada kulit dan risiko kanker. "Sementara logam terekstrasi kalau jumlah di atas kadar maka juga harus diwaspadai. Itu bisa dianggap produknya gagal dan tidak boleh beredar," lanjutnya. Nah, dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian RI No 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pakaian bayi dan anak per 17 Mei 2014, maka setiap produsen dan importir pakaian bayi di Indonesia wajib hukumnya untuk mencantumkan SNI 7617:2013. Syarat sertifikasi SNI untuk zat AZO adalah bila kurang dari 20 mg/kg; formaldehida bila kurang dari 20 mg/kg; sementara untuk kadar logam terektrasi terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya maksimal kadmium 0,1 mg/kg; tembaga 25 mg/kg; timbal 0,2 mg/kg; dan nikel 1 mg/kg.

0 komentar: